TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi perihal desakan sejumpah pihak agar Kejaksaan melakukan eksekusi mati bagi terpidana narkotika.
Dengan tegas, Prasetyo mengatakan akan tetap melakukan eksekusi mati.
Namun, dia akan mengambil keputusan tersebut menunggu waktu yang tepat.
"Saya sudah berulang kali sampaikan bahwa kita tidak akan pernah tidak ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur seperti itu. Timeingnya kita sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi," kata HM. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Keputusan Kejaksaan Agung menunggu waktu yang tepat, kata Prasetyo, yakni melaksanakan putusan yang sudah inkrah setelah semua hak hukum terpidana dilaksanakan.
Pasalnya, dia melihat dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang bisa dilakukan berkali-kali oleh terpidana sehingga menjadi penghambat eksekusi mati.
"Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan (putusan MK, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kita laksanakan," jelas Prasetyo.
Meski, Prasetyo menyadari eksekusi mati akan memancing pro dan kontra dunai internasional maupun nasional.
Namun, dia belum bisa memastikan bahwa eksekusi mati akan dilakukan tahun ini.
"Kita lihat, kita lihat, Insyaallah ya," jelasnya.
Diketahui, desakan untuk segera dilakukan eksekusi mati bagi terpidana diungkapkan juga oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengeluhkan lantaran ada terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.
"Jadi ada yang mengoperasikan dan mengkordinasikan suatu penyelundupan. Sudah dua kali dihukum mati tapi dia belum mati. Karena dia menunggu hukum dilaksanakan, ia masih bisa melakukan bisnis (narkotika)" kata Sri Mulyani di Pelabuhan Sekupang, Batam, Jumat (23/2/2018) lalu.