Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendukung pesta demokrasi, Mahkamah Agung (MA) menyiapkan sejumlah regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Tahun 2019, tahun pesta demokrasi yang dalam pertama kalinya menggabungkan Pilpres dan Pileg, untuk itu kami telah menyiapkan regulasi berupa pembentukan Perma," ujar Ketua MA, Hatta Ali, di Gedung Candrawasi Jakarta Convasion Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Baca: Buwas Beberkan Keberhasilannya Bangun Laboratorium Narkotika Hingga Pusat Pengembangbiakan Anjing
Perma tersebut digunakan MA sebagai panduan dalam menangi perkara-perkara yang terkait Pilpres dan Pileg.
Baca: Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta
Perkara terkait Pilpres dan Pileg yang ditangani MA, diantaranya, perkara pelanggaran administratif pemilihan umum dan pengangan sengketa proses pemilihan umum.
"Masing-masing perkara tersebut diatur dalam Perma nomor 4 Tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2017," ujar Hatta.
Baca: Isu SARA Akan Gerus Elektabilitas Jokowi Jika Dibiarkan
Hatta mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, mengamanatkan sengketa pemilihan dipereriksa, diadili, dan diputus majelis khusus tata usaha negara.
"Untuk merespon hal tersebut MA menerbitkan Perma Nomor 6 Tahun 2017 tentang hakim khusus dalam sengkata proses pemikihan umum dipengandil tata usaha negara," ujar Hatta.