TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assisten Manajer PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Cucup Sutisna menjadi saksi di sidang lanjutan pada terdakwa Sigit Yugoharto, auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (1/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepada majelis hakim, Cucup mengakui diperintah oleh General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi untuk membayarkan uang Rp 115 juta ke pemilik motor Harley Davidson di Bandung.
Menurut Cucup, awalnya dia bertemu dengan Setia Budi dan Sigit Yugoharto di sebuah restoran di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Setia Budi dan Sigit Yugoharto membahas pembelian motor.
"Di Kantor, saya dikasih uang oleh Pak Setia Budi lalu dikasih alamat tempat motor di Bandung," kata Cucup.
Baca: Sidang Auditor Madya BPK, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Dalam pembelian itu, lanjut Cucup, tidak terjadi penawaran harga, karena sudah ada kesepakatan harga.
Setelah dibeli, moge lanjut diserahkan ke Sigit Yugoharto.
Cucup juga mengaku tidak mengetahui motor tersebut merupakan hadiah dari Setia Budi untuk Sigit Yugoharto.
Cucup baru mengetahui motor itu hadiah untuk proses pemeriksaan pengelolaan keuangan saat persidangan Setia Budi bergulir di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan, jaksa sempat memutar transkrip percakapan antara Cucup dan Setia Budi yang disadap KPK.
Baca: Gratifikasi Moge, KPK Periksa Pegawai Havana Spa
Di percakapan yang menggunakan bahasa Sunda itu, Setia Budi bertanya apakah harganya bisa ditawar atau tidak.
"Bisa digoyang deui eta harganya? ," tanya Setia Budi.