News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mudah Bagi Agus Memaafkan Pelaku Aksi Terorisme yang Membuatnya Harus Dioperasi Berkali-kali

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Silaturahmi Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Satukan NKRI)” yang menghadirkan sekitar 124 para mantan napi terorisme (eks napiter) dan 51 korban terorisme (penyintas), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempertemukan 120 mantan narapidana terorisme dan korban atau keluarga korban serangkaian aksi teror di tanah air, di Hotel Borobudur, Jakarta, 26-28 Februari 2018.

Dari acara bertajuk Silaturahmi Kebangsaan NKRI itu diharapkan kedua pihak dapat menyampaikan keluh kesah, saling memaafkan dan menumbuhkan toleransi di masa mendatang.

Namun, tidak semua mantan narapidana terorisme dan korban yang hadir dalam acara tersebut berani secara gamblang menyampaikan keluh kesahnya.

Banyak sedikit peristiwa teror yang melibatkan mereka menyisakan trauma psikis mendalam.

Bahkan, seorang eks narapidana teroris asal Sulawesi Selatan menolak menyebut namanya dan tidak berani bertemu dengan para korban.

Dia mengaku tidak sanggup menatap satu per satu wajah para korban di dalam ruangan acara tersebut.

"Tidak tega. Kalau dibilang, saya juga korban dari kelompok teroris itu," ucapnya kepada Tribun seusai acara.

Menurutnya, wajah para korban mengingatkannya kepada keluarga yang masih belum sepenuhnya menerima sosoknya berada di rumah.

Baca: Belasan Kotak Suara Dijual Seharga Rp 175 Ribu, Hasilnya Dibagi Dua

Selama ini, dia hanya dapat menghubungi seorang anggota keluarganya untuk mengetahui kabar.

Hal yang sama disampaikan oleh mantan terpidana bom Makassar Muchtar Daeng Lau.

Ia mengaku mulanya sangat berat untuk bertemu dengan para korban.

Namun, akhirnya ia meyakinkan diri dan ikut serta karena forum silaturahmi yang digagas oleh BNPT itu memberikan ruang kepada mantan pelaku teror dan korban untuk bertemu dan saling berbicara kepada pemerintah.

Muchtar Daeng dihukum 7 tahun penjara karena kasus bom Makassar tahun 2002 mengaku lega karena korban yang duduk satu meja dengannya telah memaafkan kesalahannya. Hal itu di luar ekspesktasinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini