Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pemberian grasi terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Ia mengatakan, pemberian grasi hanya diberikan melalui proses hukum.
"Perlu proses yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum. Jangan enaknya kemudian melempar isu," ujar Wiranto, dikantor Kemenkopolhukan, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Wiranto mengatakan perlu ada nya diskusi antar lembaga dan kementerian guna membahas pemberian grasi kepada Abu Bakar Baasyir.
Baca: Jokowi Belum Terima Permohonan Surat Tahanan Rumah Baasyir
"Harus ada pembahasan terlebih dahulu, jangan menduga-duga, tunggu hasil diskusi pemerintah," ujar Wiranto.
Sementara permohonan grasi terhadap Abu Bakar Baasyir pertama kali disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maaruf Amin.
Maaruf meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir lantara kondisi kesehatan nya terus menurun.