News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: Tidak Semua Anggota Muslim Cyber Army Bisa Jadi Tersangka

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, di gedung Dewan Pers Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak semua anggota dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) bisa menjadi tersangka dalam tindak pidana penyebaran hoax.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan tidak semua anggota grup berperan aktif dalam penyebaran hoax.

"Polri tidak memukul rata ya semunya (anggota) yang ada di grup MCA itu. Banyak orang-orang di grup hanya ingin melihat, hanya ingin melihat pandangan-pandangan begitu dan lebih banyak yang benar," kata Iqbal, di gedung Dewan Pers Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Baca: Prananda Paloh Instruksikan Kader dan Simpatisan NasDem Papua Menangkan Jokowi di Pilpres

Dia menjelaskan untuk anggota-anggota yang tidak terbukti, pihaknya akan mengantisipasi agar tak mudah terprovokasi.

"Banyak juga sudah terprovokasi dan bahkan ikut didalam desain hoax itu dan itu yang kami antisipasi," jelas Iqbal.

Baca: Pengamat: PSI Lebih Banyak Dulang Manfaat Di Balik Polemik Pertemuan dengan Jokowi Di Istana

Sedangkan, yang jelas terbukti dan ditetapkan tersangka, kata Iqbal merupakan anggota yang secara masive dan sengaja menyebarkan konten-konten hoax.

"Tetapi yang ditetapkan tersangka yang oleh Firektorat Cyber Polri jelas, alat bukti cukup masiv, konten-konten sengaja dibuzzer dan administratornya kami ambil," kata Iqbal.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Baca: Politikus PAN: Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pengurus PSI di Istana Bukan Hal Istimewa

Adapun keempat tersangka tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018), yakni ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini