Mengenai merokok, diungkapkan Iqbal sebaiknya juga tidak perlu karena membuang puntung rokok sembarangan berdampak pada kebersihan lingkungan.
Terlebih lagi, jika puntung rokok tidak mati sempurna dan berimbas pada konsleting mobil.
"Begini ya, Polri itu kan pengayom dan pelindung masyarakat. Cuma belum ada undang-undang yang mengatakan itu pelarangan kan guna melakukan perlindungan masyarakat kami berhak mengimbau dong. Okelah ini privasi, tapi kami punya kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," tambahnya. (tribun network/dit/fel)
BERITA REKOMENDASI