Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inovasi dengan menciptakan sistem elektronik untuk pelanggaran tilang atau e-tilang.
Dengan sistem berbasis android yang baru saja diluncurkan, Minggu (4/3/2018), saat terkena tilang tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang, cukup dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem ini menjawab keluhan masyarakat yang harus antre lama untuk menebus surat-surat dan mengurus sejumlah administrasi usai ditilang.
"Pada dasarnya aplikasi ini adalah satu bentuk yang mempermudah pembayaran. Tilang kegiatan yang menjengkelkan karena waktunya panjang setelah tilang ada urusan administrasi, mekanisme jadi tidak berjalan baik," ucap Budi di acara peluncuran E-Tilang, di Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Untuk saat ini sistem e-tilang ini diberlakukan untuk kendaraan barang di jembatan timbang dan bus di terminal.
Menhub Budi juga menekankan sistem e-tilang ini untuk mengantisipasi oknum petugas melakukan praktik pungutan liar dan tentunya mempermudah masyarakat.
"Jadi gini, bukan itu (mempermudah melakukan pelanggaran) yang dimaksud. Karena dengan cara seperti ini uang itu bisa kemana-mana. Tapi dengan cara ini uang itu bisa dipastikan ke tempat yang benar," ucap Budi Karya Sumadi.
Dengan adanya sistem e-tilang tingkat pelayanan masyarakat akan lebih meningkat sehingga dapat menaikkan perekonomian negara.
"Dengan level of service yang bagus bahkan tingkat keekonomian akan baik dan memberikan peluang usaha kepada pengusaha juga semakin baik," ujar Budi.