Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi taksi online yang melanggar Peraturan Menteri (PM) No.108 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih belum dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan masih memberlakukan kebijakan operasi simpatik yakni hanya berupa teguran dan surat peringatan.
Baca: Kata Anaknya Soal Peluru Nyasar, Rhoma Irama Anggap Setan Main Tembak-tembakan
Baca: Keluarga Rhoma Irama Penasaran Motif Pelaku Penembakan Studio Soneta
Baca: Chicco Jerikho Sebut Putri Marino sebagai Jantung Hatinya
Baca: Cynthia Ramlan Trauma, Dadanya Masih Sesak dan Kadang Gemetar
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, masih belum bisa memastikan kapan operasi tilang diterapkan.
"Belum bisa memastikan," ucap Budi Setiyadi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Namun Budi menjelaskan diskusi masih terus dilakukan antara Kemenhub, pengemudi taksi online, operator yanh mengenai PM 108 di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
"Minggu depan saya dorong KSP untuk mengumpulkan semuanya lagi, saya harapkan ini akan ada percepatan jadi masyarakat yang bekerja sebagai pengemudi online untuk segera melengkapi persyaratan," ujar Budi Setiyadi.
Operasi simpatik ini diterapkan usai adanya pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan para pengemudi taksi online yang merasa keberatan dengan adanya aturan-aturan di dalam PM No.108.
Dalam aturan tersebut pengemudi taksi online diwajibkan menggunakan SIM A Umum, menggunakan stiker pada kendaraan yang digunakan, melakukan Uji KIR atau uji berkala, adanya pembatasan kuota per wilayah, tarif atas dan tarif bawah, hingga kewajiban untuk bergabung dalam badan usaha atau koperasi.
Adapun peraturan tersebut sudah berlaku sejak November 2017 dan selama diterapkan operasi simpatik ini para pengemudi taksi online diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut.(*)