LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018) siang.
Kedua Auditor itu yakni Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.
Dalam sidang sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diduga diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Baca: Sidang Mantan Dokter Setya Novanto Digelar Pekan Ini
Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Bahkan Rochmadi dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, auditor Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Ali bersama Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar.