News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detail Teriakan Jonru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara yang Menarik Perhatian Netter

Penulis: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru saat meneriakkan takbir usai sidang putusan di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018)

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan reaksi Jonru usai menjalani sidang putusan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat Jonru berdiri dari kursinya usai mendengarkan vonis hakim.

Tak berselang lama ia membalikkan badan ke arah pengunjung sidang dan meneriakkan takbir sebanyak tiga kali sembari setengah melompat.

Dengan emosi yang meluap-luap Jonru juga meneriakkan ihwal kebenaran.

"Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," teriak Jonru.

Reaksi Jonru atas vonis tersebut dengan cepat menjadi perbincangan warganet.

Ada yang memberikan dukungan, namun banyak pula yang menyayangkan sikap Jonru yang tetap tak merasa bersalah.

@yon_djawir Udah terbukti bersalah malah takbir..Rasanya gimana gitu..

@zoelfick "Kebenaran tak dapat dikalahkan!" Ini kalimat yang diteriakkan Jonru setelah vonis hakim. Artinya, ia masih sangat yakin kalau yang dilakukannya sbg sebuah kebenaran. Terkadang, kebiasaan mencari pembenaran bisa membuat orang merasa benar. (Catatan di tengah alunan dangdut)

@masinusina Ini apaan dah jonru. Ga ada elegannya blas. Takbir sambil lompat2. Bid'ah jon.

Jonru Mengaku Tak Ikhlas
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sidang pembacaan putusan terhadap Jonru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) sore.

Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Apa pun keputusannya, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini