News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detail Teriakan Jonru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara yang Menarik Perhatian Netter

Penulis: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru saat meneriakkan takbir usai sidang putusan di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018)

Jonru pun merasa dirinya adalah korban ketidakadilan.

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," imbuhnya.

Hal yang Memberatkan Jonru
Ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Jonru.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar Simbolon.

Jonru Ginting (Kolase Tribunnews)

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut hakim,Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini