Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api

Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api
SURYA/SURYA/PURWANTO
Warga antre membeli kebutuhan bahan pokok murah saat operasi pasar di halaman Kuburan Londo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.

Pertama, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Kedua, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Adapun barang mewah yang dimaksud Prabowo yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ungkapnya di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo lantas mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen di antaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan yacht.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.

Barang dan Jasa Bahan Pokok Tidak Terkena PPN 12 Persen

Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Apartemen hingga Pistol

Kebutuhan pokok yang dimaksud yakni yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," tegas Prabowo.

Barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen tersebut yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

"Saudara-saudara dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas