Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api

Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api
SURYA/SURYA/PURWANTO
Warga antre membeli kebutuhan bahan pokok murah saat operasi pasar di halaman Kuburan Londo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen. 

Cucun menambahkan, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya.

"Juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Nitis Hawaroh/Reza Deni)

Berita lain terkait PPN 12 Persen

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas