Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api
Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.
Tayang:
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
SURYA/SURYA/PURWANTO
Warga antre membeli kebutuhan bahan pokok murah saat operasi pasar di halaman Kuburan Londo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.
Cucun menambahkan, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya.
"Juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Nitis Hawaroh/Reza Deni)
Berita lain terkait PPN 12 Persen
Berita Populer
Baca tanpa iklan