News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Terorisme

Kesehatannya Mulai Membaik, Baasyir Sudah Bisa Jalan Kaki Keliling Blok Lapas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima

Setelah itu, dia diminta dirujuk ke RSCM Jakarta untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan.

Hasil pemeriksaan tim medis Mer-C bersama medis Lapas Gunung Sindur pada 30 September 2017, Ba'asyir terdiagnosa terkena deep vein thrombosis.

Namun, baru pada 1 Maret 2018, Ba'asyir bisa dirawat ke RSCM setelah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku lembaga terkait.

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Michdan menambahkan, Ba'asyir disarankan dokter untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan ke RSCM Jakarta sepekan setelah perawatan pertama atau pada Kamis, 8 Maret 2018.

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad (lahir di Jombang, 79 tahun), beberapa kali berurusan dengan penegak hukum karena dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Pada 2004, dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peristiwa Bom Bali dan Bom Hotel JW Marriott Jakarta.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ba'asyir pada Juni 2006.

Setelah bebas, pada tahun 2008, dia mendirikan Jamaah Asharut Tauhid (JAT) yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.

Pada 9 Agustus 2010, pemimpin atau Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min Ngruki tersebut ditangkap oleh kepolisian karena diduga terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Ba'asyir dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, di lapas tersebut justru Ba'asyir menyatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS. dan pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS.

Selanjutnya, pada 16 April 2016, pemerintah memindahkan Ba'asyir ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, karena alasan kemanusian faktor usia tua dan keamanan. (Tribun Network/abdul qodiq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini