News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Mantan Dokter Setya Novanto Digelar Pekan Ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo tiba saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2/2018). Bimanesh Sutarjo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Bimanesh Sutarjo, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, (8/3/2018).

Persidangan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Sidang perdana Bimanesh Sutarjo) Kamis, 8 Maret 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).

Menurut Ibnu, persidangan akan dipimpin oleh hakim Machfudin. Kemudian, yang menjadi hakim anggota antara lain, Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi. 

Baca: ‎Pantau Kondisi BJ Habibie, Pemerintah Komunikasi Dua Kali Sehari

Berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, (26/2/2018).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini