Kemudian, tahap kedua 1 juta dollar AS pada 26 Januari 2012.
Kemudian, tahap ketiga sebesar 1 juta dollar AS pada 31 Januari 2012, dan tahap keempat sebesar 550 ribu dollar AS pada 6 Februari 2012.
Tahu dari Media
Akhir Februari 2018 kemarin, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kedua tersangka yang penetapannya diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) yang juga keponakan Setya Novanto dan teman Setya novanto sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).
Keduanya, berasal dari unsur swasta.
Baca: Pengacara Abu Bakar Baasyir Tuding Australia Terlalu Jauh Intervensi soal Nasib Kliennya
Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Dikonfirmasi soal keponakannya yang menjadi tersangka, Setya Novanto mengaku sudah mengetahui dari pemberitaan di media yang dia tonton saat berada di dalam Rutan Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya saya mendengar dari media, nanti kita lihat perkembangannya di sidang ya. Dia (Irvanto) memang benar keponakan saya," kata Setya Novanto.
Soal dalam surat dakwaan Setya Novanto, disebutkan ada nama Made Oka yang juga menerima uang dari proyek e-KTP, Setya Novanto enggan mengomentari lebih lanjut.
Kembali pada Irvanto, apakah memang Irvanto juga ikut mengurusi bisnis dan usaha miliknya?
Setya Novanto menjawab dia tidak ada kaitan dengan bisnis sang ponakan.
"Enggak, saya sama sekali enggak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya itu," ungkap Setya Novanto. (Tribun Network/theresia felisiani/kps/wly)