TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan tersangka penipuan dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Tiga saksi itu adalah Dewi Gustiana, Tri Suhaeni dan Martono.
Ketiganya menyinggung soal fee yang belum dibayarkan kepada para agen oleh bos First Travel.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa bos First Travel menjanjikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per jemaah usai para jemaah berangkat umrah.
Anniesa ternyata mencatat hal tersebut.
Saat mendapat kesempatan memberikan tanggapan terkait keterangan saksi, Anniesa langsung membuka catatannya tersebut dan membacakannya did alam persidangan.
"Saya jelaskan secara rinci bahwa fee untuk promo belum kita bayarkan karena promo belum selesai," kata Anniesa sambil membacakan kertas yang ditulisnya.
Baca: Tak Biasanya Anniesa Dandan Berlebihan, Suaminya Malah Tanpa Ekspresi
Selain itu, Anniesa juga mencatat terkait beberapa hal terkait keterangan saksi seperti keterlambatan pemberangkatan umrah, transfer uang ke rekening First Travel dan soal utang kepada vendor di Arab Saudi.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Dwi Agustina adalah seorang agen.
Dwi mengungkap, pihak First Travel menjanjikan uang imbalan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
Imbalan uang diberikan agar banyak masyarakat mau melakukan perjalanan umrah melalui First Travel.
"Kami belum pernah menerima 1 persen pun dari jemaah yang mendaftar. Kita dijanjikan (bonus) 200 ribu rupiah untuk program promo, reguler 800 ribu rupiah. Kalau VIP saya gak tahu," ujar Dwi dalam kesaksiannya.
Dewi menjelaskan, terdakwa Andika dan Anniesa pernah menjanjikan akan memberikan uang fee tersebut jika jemaah sudah diberangkatkan ke tanah suci.
"Perjanjiannya seperti itu kalau jemaah sudah diberangkatkan baru agen mendapatkan fee dari perusahaan bukan saat jemaah melunasi biayanya," uangkap Dewi Gustina.