TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghibahkan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin untuk operasional Polri.
"Barang tersebut akan diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (7/3/2018).
Barang rampasan tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 88,6 miliar
Ditaksir barang rampasan tersebut seharga Rp 12,4 miliar.
Sementara dari perkara Fuad Amin, dihibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010.
"Satu unit mobil akan digunakan oleh Polres Tana Toraja dari perkara Fuad Amin," jelas Febri.
Rencananya penyerahan barang rampasan tersebut akan dilakukan pada acara Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, Jakarta Utara, besok, Kamis (8/3/2018).
Febri mengungkapkan hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.
Sebelumnya, KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.