TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berharap kliennya menjadi tahanan rumah, pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, singgung terpidana lain yang tidak ditahan.
"Mekanisme nggak ada dalam perundang-undangan tetapi pernah dilakukan pada masa Xanana Gusmao. Ahok itu terpidana tetapi tidak menjalani di LP (Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan). Dia di Mako Brimob," ujar Ahmad Michdan, Kordinator Pengacara Abu Bakar Baasyir, saat di temui dikawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Ahok dimaksud adalah mantan gubernur DKI Jakarta yang kini ditahan di Lapas Mako Brimob Polri.
Menurut Ahmad Michdan, faktor psikis akan membantu Baasyir dalam proses penyembuhan.
"Dari saran dokter, kondisi Baasyir akan semakin baik bila dekat dengan keluarga sehingga kami menyarankan Baasyir dapat menjalani sisa tahanan di rumah," ujar Michdan.
Baca: Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Tidak Pernah Merasa Bersalah
Namun, Michdan mengatakan kliennya tidak akan mengajukan grasi.
"Baasyir sampai saat ini tidak mengaku salah dan yakin apa yang dilakukannya bagian dari ibadah," ujar Michdan.
Direncanakan pemerintah akan memindahkam Baasyir dari tempat tahannya sekarang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke lapas yang berada di kawasan Klaten, Jawa Tengah.
"Ustaz keberatan kalau cuma pindah LP", ujar Michdan.