News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Jadi Anggota Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kiri) didampingi Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membenarkan Pollycarpus Budihari Priyanto masuk menjadi anggota partainya.

Orang yang terlibat dalam pembununuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, itu mendaftar di salah satu kabupaten untuk menjadi anggota Partai Berkarya.

‎"Iya benar, jadi saat verifikasi parpol kemarin semua partai menjaring anggota-anggota dengan surat dari KPU kan minimal memiliki seperseribu anggota di setiap kabupaten dari penduduk yang ada. Pak Poly ini mendaftar di salah satu kabupaten terjaring namanya," ujar Andi, Rabu (7/3/2018).

Baca: Anak Jokowi Beli Motor Modif Gaya Cafe Racer, Bakal Ditaruh di Resto

Menurut Andi, diterimanya Pollycarpus yang terdaftar dari wilayah Tangerang, Banten tersebut karena partai Berkarya tidak melihat masa lalu anggota.

"Karena kan kita tidak melihat latar belakang dari semua calon anggota itu kan. Yang penting memiliki KTP, WNI, dan sudah berumur 17 tahun ya kita berikan KTA," katanya.

Andi mengatakan tidak ada perdebatan di dalam partainya mengenai keanggotaan Pollycarpus. Tidak ada penolakan dari anggota partai terhadap kehadiran mantan Pilot Garuda tersebut.

"Dari 400an ribu anggota kita, kita bermacam-macam latar belakangnya. Tidak ada kita mengungkit masa lalu orang apalagi hanya anggota biasa," pungkasnya.

Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini