TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan hari ini, Rabu (7/3/2018).
Fifi Lety Indra pengacara sekaligus adik Ahok menyatakan majelis hakim ingin mendengar keterangan sejumlah saksi yang selama ini berada di keliling kehidupan Ahok dan Vero.
Salah satu yang dihadirkan hari ini adalah Y, seorang pendeta di gereja tempat Ahok dan Vero beribadah.
"Pendeta dari gereja Pak Ahok dengan Ibu Vero. Ya ini kebetulan pendeta yang selama ini dampingin Pak Ahok selama sidang tahun lalu. Iya ini pendeta yang dimintain waktu mediasi," kata adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra kepada wartawan.
Baca: Ahok dan Vero Masih Sempat Berkirim Surat
Pantauan TribunJakarta.com, Y sudah hadir mengenakan kemeja batik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Y tiba sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ia memasuki ruang sidang dan duduk menunggu persidangan dimulai.
"Pendeta gereja Pak Ahok sama Ibu Vero," kata Fifi.
Dia menambahkan hari ini ada tambahan bukti yaitu surat dari Ahok kepada Vero dan balasan surat dari Vero ke Ahok.
Tak disangka, surat tersebut ternyata berisi pengakuan Vero yang kembali menjalin asmara dengan Julianto Tio.
"Berisi (surat) pengakuan Veronica," kata Fifi.
Menurutnya, surat itu dikirimkan saat Ahok sedang mendekam di penjara untuk menjalani vonis terhadap kasus penistaan agama yang menjeratnya.
"Dikirmkan pada 28 januari 2018," ujarnya.