News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Selain Bayar Izin 50 Juta, Pemohon Izin Lingkungan Juga Diminta Biaya Paraf Rp 10 Juta

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ‎Rabu (7/3/2018), terungkap total biaya untuk mengurus izin lingkungan di Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai 60 juta per izin.

Saksi Hamsyin, yang adalah konsultan lingkungan dari PT Argonusa Sartika mengatakan 60 juta itu, terbagi menjadi dua. Pertama 50 juta untuk keluarnya izin lingkungan dan kedua 10 juta untuk biaya paraf.

"‎Jadi selain yang Rp 50 juta, ada pumutan lain biaya paraf Rp 10 juta. Kami total membayar 60 juta per satu izin. kalau tidak serahkan 60 juta, ya izin tidak akan terbit. Kami belum pernah tidak menyerahkan Rp 60 juta, karena akan perintah. Setiap pengurusan serahkan Rp 60 juta," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Dalam persidangan, hakim sempat meminta Hamsyin untuk membacakan bagan perusahaan yang menggunakan jasanya sebagai konsultan lingkungan termasuk biaya yang diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kasie Bagian Dampak Lingkungan.

Berdasarkan rekapitulasi, total selama 2010-2012, untuk mengurus izin pihaknya telah menyerahkan Rp 240 juta dengan asumsi biaya pungutan 15 juta per izin.

Menurut Hamsyin, selama kurun waktu itu memang tidak ada ketentuan untuk memberikan uang, namun itu pemberian sendiri dari pemohon ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar.

Lanjut pada 2012, keluar ‎PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Dimana disebutkan setiap pemohon harus membayar Rp 50 juta per izin. Ketentuan itu, diungkap Hamsyin dicetuskan oleh Abrianto Amin, anggota Timses Bupati Rita saat Pilkada.

"Rentang waktu 2012-2017, saya memberikan uang Rp 950 juta, dengan asumsi biaya pungutan Rp 50 juta per izin," ujarnya.

Lanjut, jaksa penuntut umum bertanya apakah peraturan itu juga berlaku untuk konsultan atau perusahaan lain? Hamsyin menjawab itu berlaku juga bagi pemohon yang lain, termasuk perusahaan dari Jakarta maupun Samarinda.

"Saudara gak protes diminta Rp 50 juta per izin? ," tanya jaksa.

"Timses yang atur semua itu pak. Kami kan butuh pekerjaan, demi kelancaran usaha‎. Perusahaan besar dan kecil, biayanya sama," jawab Hamsyin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini