LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bimanesh Sutarjo hari ini, Kamis (8/3/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini akan duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Sesuai agenda, sidang akan dimulai dengan pembacaab surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim Machfudin. Lanjut yang menjadi hakim anggota antara lain, Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Sebelumnya berkas perkara dokter Bimanesh Sutarjo telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada Senin (26/2/2018) lalu.
Baca: General Manage Nonaktif Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi Jalani Sidang Putusan
Baca: Penangguhan Penetapan Tersangka Sebelum Pilkada, JImly: Gara-gara Kasus Ahok, Semua Kacau
KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.