TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 pada Rabu (14/3/2018) mendatang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan, sejauh ini Presiden tengah memantau perkembangan masyarakat menyikapi UU MD3.
Presiden telah membahas bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly.
"Tentunya Presiden punya langkah itu. Tapi sekali lagi langkah yang akan dilakukan Presiden menunggu tanggal 14 Maret," ujar Pramono di Jatinagor, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).
Baca: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU MD3
Pramono mengatakan, Presiden akan mengumumkan langkah yang akan diambil pada Rabu mendatang.
Pramono tak menampik, opsi melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tengah dikaji oleh Presiden.
"Pada tanggal 14 akan terlihat sikap yang ada. Tetapi kalau ditanyakan apakah ada persiapan untuk buat Perppu atau tidak, sampai hari ini masih mengkaji. Tapi belum dipersiapkan," ujar Pramono.
Dia juga menjelaskan, ditandatangani atau tidak UU MD3, itu tetap berlaku,
"Dan waktunya pada tanggal 14 Maret, tepat satu bulan sesuai dengan konstitusi," kata Pramono.
Menurut Pramono, Presiden akan mendengarkan masukan dari seluruh pihak.
Termasuk ditandatangani atau tidak. Presiden juga melihat soal beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi polemik.
Tentu ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.
"Kemudian mengenai beberapa pasal yang muncul ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Apakah dikeluarkan Perppu atau masyarakat melakukan JR (Judical Review) di MK," ujar Pramono.