Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil membekuk tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura pada Kamis (8/3/2018) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.
Tersangka yang berinisial BFH diamankan di sekitar Cluster Kelapa Gading Serpong, Karawaci, Tangerang Selatan.
BFH diduga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan uang dan pencucian uang.
Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Yahyan Dwi Saputra yang menyelidiki kasus ini mengatakan bahwa BFH mengawali modus operasinya dengan membuka rekening di Bank Danamon menggunakan KTP palsu atas nama FFA di kawasan Pinangsia, Karawaci.
Baca: Inul Daratista Klaim Sebagai Hot Mama, Rahasianya Yoga
Baca: Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Enggan Komentari Tuntutan Jaksa 18 tahun Penjara
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam 18 Tahun Penjara
“Kemudian diketahui rekening itu pada tanggal 3 Maret 2017 menerima hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar 50 juta US Dollar atau setara Rp 662.617.450. Lalu dana sebesar itu ditarik sebanyak 22 kali melalui tarik tunai di beberapa kantor cabang Bank Danamon, penarikan tunai di beberapa ATM, dan pemindahbukuan pada rekening lainnya.”
“Menurut pengakuan tersangka dana itu sudah digunakan untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk kepentingan pribadi” ungkap Yahyan.
Dari hasil penggeledahan tim Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita beberapa barang bukti seperti buku rekening yang dibuat berdasarkan alamat palsu, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen pemalsuan KTP atas nama FFA dan dokumen NPWP yang dipalsukan atas nama FFA, perangkat elektronik yang digunakan tersangka, dan sejumlah uang tunai hasil pembobolan beberapa bank serta kejahatan lainnya.
“Tersangka juga diketahui memiliki setidaknya 17 rekening di 9 bank berbeda di Indonesia. Diduga rekening-rekening itu digunakan untuk menerima uang hasil kejahatan dari dalam maupun luar negeri,” imbuhnya.
Atas kejahatannya itu BFH disangkakan melanggar Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 (2) KUHP Dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2016-2017 rekening di Bank DBS Singapura atas nama Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps telah terjadi transfer tanpa hak yang diduga merupakan bentuk kejahatan pembobolan rekening bank di mana terjadi transaksi tanpa seizin pemilik rekening.
Kedua nasabah itu diperkirakan mengalami kerugian mencapai 1,860 juta US Dollar.
Perkara ini berhasil dibongkar setelah pemilik rekening melaporkan telah terjadi pembobolan di mana hasil kejahatan itu menuju ke wilayah hukum Indonesia pada akhir April 2016.
Pemilik rekening juga meminta bantuan pengacara di Singapura dan telah melaporkan ke kepolisian Singapura.(*)