"Kita sudah menangkap BFH dan kemudian kita akan lakukan proses selanjutnya yaitu terkait dengan undang-undang transfer dana dan Undang-undang Pencucian Uang dimana pelaku terjerat dengan Ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," imbuhnya.
Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat
BFH akan dikenakan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Baca tanpa iklan