News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Soal Iuran BPJS Tahanan: Siapa Nanti yang Bayar Iurannya?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diketahui menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan BPJS Kesehatan bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/3) kemarin.

Tito menginginkan agar tahanan mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menjadi peserta BPJS.

Terkait hal itu, pihak Mabes Polri mengaku masih akan membicarakan dan membahasnya dengan sejumlah lembaga.

"Ini masih dibahas. Masih dibicarakan lintas kementerian dan lembaga. Tapi pak Kapolri sudah menyampaikan ini adalah wacana yang perlu dibahas," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Setnov dan Rita Mencatat di Buku Hitam, Bos First Travel di Kertas Putih

Menurutnya, hal yang perlu dibahas adalah seputar siapa yang akan menanggung biaya iuran atau premi dari para tahanan per bulannya.

Namun, ia mengakui ini penting untuk dipikirkan lantaran para tahanan juga berhak mendapat perlindungan kesehatan sebagai warga Indonesia.

"Memang ada wacana untuk (memberikan BPJS pada) tahanan ya. Tapi orang yang ditahan itu banyak sekali. Nah pertanyaannya siapa yang membayar iurannya, itu masih dibahas," kata Setyo.

"Karena kalau tidak, tahanan juga warga Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan. Itu yang harus kita perhatikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan.

Tito menegaskan pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan kepada para tahanan.

"Tahanan Polri cukup banyak. Ini juga perlu dipikirkan kesehatannya, mulai dari yang tersangka, hingga yang sudah diputuskan bersalah kita wajib berikan layanan kesehatan pada mereka," kata Tito, Kamis (8/3/2018).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini