Ia meminta kedua polisi itu untuk menyita surat izin mengemudi (SIM) saja, namun kedua polisi itu bersikeras membawa motornya, meski surat-surat kendaraan lengkap.
Padahal barang muatan yang ia bawa harus segera dikirimkan.
Kemudian kedua polisi tersebut menurunkan barang muatan, dan membawa motornya ke kantor polisi.
Tak diketahui kapan dan dimana peristiwa tersebut terjadi, namun motor yang dikendarai polisi tersebut memiliki plat B.
Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bidang profesi dan pengamanan Polda Metro Jayatengah mempertimbangkan sanksi untuk oknum Polantas itu jika terbukti bersalah melanggar kode etik profesi. (*)
Baca tanpa iklan