News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Pernah Jadi Wartawan, Tersangka Penyebar Hoax Hanya Dapat Rp 300 Ribu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar (tengah), menunjukan tersangka kepada wartawan saat rilis pengungkapan pelaku produsen/ pembuat HOAX, SARA dan Hate Speech melauli Media Sosial di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). Dittipid Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Ia salah satu pelaku yang menyebarkan HOAX salah satunya terkait dengan SARA. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KB (30 tahun), pria yang menyebarkan konten hoaks melalui berbagai situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan.

"Yang bersangkutan berinisial KB kemudian S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.

Selain berprofesi sebagai wartawan KB juga pernah kerja di warnet, yang berasal di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.

Selain itu, KB juga telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial. Melalui akun orang lain itu, KB kemudian memviralkan situs hoaksnya.

"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di-hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," ungkap Irwan Anwar.

Baca: Dokter Bimanesh Minta Perawat Pasang Infus Anak-anak ke Tangan Setya Novanto

Selain itu, KB juga memuat konten-konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola.

Parahnya, blog-blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.

"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan Anwar.

Berdasarkan penyelidikan sementara, KB tidak berafiliasi dengan kelompok manapun dalam menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ini.

Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.

Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca: Pengacara Dokter Bimanesh Akui Kliennya Melakukan Kesalahan Prosedur Penanganan Sakitnya Novanto

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini