News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU: Setiap Transaksi Keuangan Harus Dicatatkan di Rekening

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Kepala Daerah harus mencatat pemasukan dan pengeluaran di rekening khusus dana kampanye untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Upaya ini dilakukan supaya penyelenggara Pilkada dan instansi terkait dapat mengawasi aliran dana selama kegiatan kampanye berlangsung.

"Harus dicatatkan dalam rekening. Dinominalkan dan dicatatkan," tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Atas dasar itu, dia melarang, pasangan calon kepala daerah menerima uang secara tunai. Sebab, kata dia, kegiatan transaksi keuangan harus dicatatkan di dalam rekening.

Baca: Apresiasi dan Catatan Penting Moeldoko Bagi Kinerja KPK

"Ya tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.

Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini