Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin bersyukur kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 tidak terlalu besar dari tahun lalu.
Tahun ini BPIH hanya naik sebesar Rp 345.290.
Sehingga setiap jemaah haji tahun ini dikenakan biaya Rp 35.235.602.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai melakukan rapat kerja dengan Panja Komisi VIII DPR RI.
Baca: Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2018 Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah
"Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya, dalam tanda kutip tentu sebesar 345.290 Rupiah," ujar Lukman, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama di balik kenaikan ongkos haji tersebut.
Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN Arab Saudi sebesar 5 persen yang mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut.
Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakat Biaya Haji Untuk 2018 Sebesar Rp 35 Juta Per Jemaah
Mulai dari catering, transportasi, termasuk barang dan jasa.
"Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa," kata Lukman.
Kemudian, alasan yang kedua adalah kenaikan harga aftur atau bahan bakar pesawat.
Ia menyebut lebih dari 50 persen biaya haji dihabiskan untuk keperluan bahan bakar pesawat.