News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2018

Menteri Agama Beberkan Alasan Kenaikan Ongkos Haji 2018

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers yang digelar Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018), usai Rapat Kerja terkait pemutusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018.

"Yang kedua, kenaikan aftur, 78 persen dari total biaya haji itu adalah pesawat udara," jelas Lukman.

Baca: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks

Sehingga ia menegaskan bahwa aftur menjadi alasan paling krusial dibalik kenaikan BPIH.

"Dan dari seluruh komponen pembiayaan pesawat udara itu, aftur bahan bakar itu yang paling tinggi dan itu kenaikannya (biayanya) cukup signifikan," tegas Lukman.

Alasan lainnya adalah kurs dollar Amerika yang mengalami perubahan dan berdampak pada biaya pembelian aftur yang meningkat karena bahan bakar tersebut hanya bisa dibeli menggunakan dollar, bukan rupiah.

"Dan yang ketiga, kurs dollar, jadi sebenarnya hanya dari tiga variabel ini saja," papar Lukman.

Lebih lanjut Lukman menilai kenaikan biaya tersebut bisa diatas 5 persen.

Namun bisa ditekan sehingga BPIH hanya naik sebesar 0,99 persen atau Rp 345.290.

"Kenaikannya itu sebenarnya bisa diatas 5 persen minimal," katanya.

Selain itu, kenaikan BPIH yang telah disepakati Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para jamaah.

Satu diantaranya untuk menambah jumlah makan, yang sebelumnya hanya 25 kali saja, kini bertambah menjadi 40 kali.

"Apalagi tadi Pak Sodik mengatakan ada penambahan kualitas pelayanan, contohnya makan yang tadinya hanya 25 kali, sekarang menjadi 40 kali," kata Lukman.

Sebelumnya, BPIH pada 2017 sebesar Rp 34.890.312, kemudian disepakati BPIH pada tahun ini naik 0,99 persen menjadi Rp 35.235.602.

Kenaikan tersebut dengan pertimbangan dana optimalisasi (indirect cost) dan dana dari jamaah (direct cost).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini