News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Setelah Tol Bekasi, Aturan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Daerah Lain

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - ‎Aturan ganji genap di pintul Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan diterapkan untuk tol-tol lainnya dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, penerapan ganjil genap di Bekasi mendapatkan respon yang relatif baik di masyarakat, meskipun ada satu dua pihak yang kontrak dan hal tersebut termasuk wajar.

"Kami sepakat dengan Kapolri tidak mengenyampingkan pendapat dari masyarakat, kita akan membuat semacam tim yang bertugas memantau kegiatan ini, satu sisi kita akan konsisten memberlakukan itu tapi kami menerima pendapat menjadi bagian mencari solusi," kata Budi di Istana Bogor, Jakarta, ‎Senin (12/3/2018).

‎Menurut Budi, kebijakan ganjil genap di Bekasi merupakan langkah dalam membuat lalu lintas menjadi lancar dan diharapkan masyarakat Bekasi untuk beralih ke transportasi massal seperti bus dan nantinya dapat menggunakan LRT.

Baca: Kebijakan Ganjil Genap akan Turunkan Kemacetan hingga 20 Persen

‎"Kita juga akan memberlakukan ini di Bogor-Depok-Tangerang dengan skema kombinasi yang mungkin tidak terlalu sama, jadi initinya kita ingin melakukan suatu law enforcement untuk mengatur agar lebih lancar," papar Budi.

Pemberlakuan untuk tol lain, kata Budi, bisa jadi dilakukan pada tahun ini karena Kemenhub dan pihak kepolisian sedang melakukan pemetaan terhadap wilayah yang terjadi kemacaten.

"Jadi kita mau exercise tiga bulan setelah itu kita intensif atau ekstensif ke daerah lain, kita lagi maping di seluruh Jabodetabek," ujar Budi.

Diketahui penerapan aturan ganjil gepa di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai diberlakukan pada Senin (12/3/2018), sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini