Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri penggunaan dana kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin, mengatakan Bawaslu RI dan PPATK sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) apabila menemukan hal mencurigakan terhadap sumbangan seseorang.
"Kami koordinasi dengan PPATK untuk pengecekan. Tentu akan meminta teman-teman jajaran pengawas untuk meminta konfirmasi. Akuntabilitas menjadi penting. Kadang transparan dilaporkan, tettapi akuntabilitas belum. Itu menjadi catatan kami," tutur Afifudin, Senin (12/3/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
.com/socmed.php?twitter=https://twitter.com/VideoTRIBUN/status/973430574026170368" width="500" height="575" scrolling="no" frameborder="0">
Dia mencontohkan, penggunaan dana kampanye mencurigakan tersebut dilihat dari pelaksanaan kampanye di lapangan terbuka yang dilakukan secara meriah. Namun, melihat alokasi dana kampanye yang digunakan tidak sesuai.
"Ketika kampanye meriah, tetapi dana kampanye sedikit. Layak dipertanyakan. Siapa penopang dana sisi akuntabilitas ini. Aktivitas dana kampanye dan laporan menjadi satu kesatuan yang kami awasi," kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmad Bagja, menegaskan masing-masing pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye untuk aktivitas Pilkada 2018.
Apabila tidak memenuhi ketentuan di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Kewajiban di situ di undang-undang Mungkin dia lupa punya rekening khusus. Belum ada temuan sejauh itu, masih awal," tambahnya.
Simak videonya di atas!(*)
TONTON JUGA: