TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. Selain keduanya, KPK juga menahan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin yang merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada hakim Wahyu dan Tuti.
Baca: JPU KPK Panggil 2 Saksi Fakta dalam Sidang Korupsi E-KTP
Keempatnya ditahan setelah pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (13/3/2018). Pantauan Kompas.com, Tuti, yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu, pertama kali keluar untuk ditahan sekitar pukul 21.21 WIB. Tuti bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang menjeratnya. Dia bersembunyi di balik punggung petugas keamanan KPK yang mengantarkan masuk ke mobil tahanan.
Tuti sesekali menutup wajahnya. advokat Agus Wiratno ditahan KPK(Kompas.com/Robertus Belarminus) Pada pukul 21.43 WIB, giliran Agus keluar dari Gedung KPK. Sama seperti Tuti, Agus juga bungkam. Dia berjalan dan menundukkan wajahnya saat menuju mobil tahanan. Hakim Wahyu baru keluar dari Gedung KPK untuk ditahan sekitar pukul 22.29 WIB.
Baca: Zulkifli Hasan: Tidak Ada Surat Pergantian Mahyudin
Muncul di pintu lobi KPK, Hakim Wahyu sudah geleng-geleng kepala saat dicecar berbagai pertanyaan dan memilih tak memberikan jawaban.
Sementara itu tersangka Saipudin, keluar sekitar pukul 22.41 WIB. Dia terlihat menenteng map biru dengan kertas putih di dalamnya. Saipudin sempat mengangkat tangan dan menunjukkan jempolnya kepada awak media. Saat ditanya apakah ada keterlibatan hakim lain dalam kasus ini, Saipudin mengaku tidak tahu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK",
Penulis : Robertus Belarminus