News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KOPEL: Jangan Terus Bikin Akrobat Politik, Presiden Jokowi Harus Tanggung jawab Selesaikan UU MD3

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Agus Harimurti Yudhoyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pamantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas diundangkannya UU MD3 saat ini. KOPEL meminta Presiden Jokowi tidak terus berakrobat seolah olah tidak tahu pembahasan UU tersebut.

Direktur KOPEL Syamsuddin Alimsyah menilai, secara konstitusi dan prosedural tidak akan bisa diteriima akal sehat yang membenarkan seorang presiden tidak mengetahui hasil pembahasan atas uu tersebut. Apalagi, pasal pasal di UU tersebut sangat krusial.

"Perlu dipahami semua pihak, UU ini adalah produk bersama DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden. Ini dibahas bersama. Bahkan ada dua tahapan sidang paripurna. Pemerintah berkesempatan langsung untuk menyatakan pendapatnya. Dan sikap pandangan itu sangat kuat bahkan bisa bermakna veto. Bila dalam paripurna keberatan atau tidak setuju, maka tamatlah UU itu," kata Syamsuddin Alimsyah.

Termasuk, di tahap akhir pengambilan keputusan, DPR dan pemerintah memberi pendapat dan tidak keberatan.

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Baca: Sosok Mr H, Konglomerat Asal Kalimantan yang Disebut-sebut Kekasih Lengket Syahrini

Dia menambahkan, jika selama ini benar bahwa Presiden Jokowi tidak mengetahui perkembangan atas pembahasan UU tersebut, itu berarti selama ini Presiden telah dikadali oleh menterinya sendiri.

"Tapi fakta sampai sekarang menterinya tetap aman saja," kata Syamsuddin Alimsyah

Menurut Syamsuddin, sejati harus ada sikap memberhentikan menterinya atau minimal menegur keras lalu bersikap misal menerbitkan perpu pengganti UU.

"Jokowi seharusnya belajar dalam kasus revisi UU Pilkada di era SBY juga pernah terjadi hal yang hampir sama. Menteri dalam negeri saat itu menyetujui aturan mekanisme pilkada dikembalikan ke DPRD dan ditentang publik," kata Syamsuddin.

Namun oleh Presiden SBY saat itu, setiba di Tanah Air langsung bersikap,meminta maaf dan menerbitkan Perpu.

"Tidak perlu mengundang pakar dan mengkaji lagi. Bukankah setiap UU sudah dikaji sejak dari awal," tegasnya.

Dia menilai, Presiden Jokowi saat ini malah tidak jelas sikapnya seperti apa atas munculnya polemik UU ini. "Atau memang Presiden tidak bisa bersikap? Presiden sejatinya harus cepat merespon. Apalagi sekarang ini petisi yang sudah masuk sudah 201 ribu lebih, mengalahkan saat UU Pilkada yang dipetisi oleh hanya lebih 100 ribu," tambahnya.

Lempar batu sembunyi tangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini