TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan mantan anggota PKI dan HTI mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di DPR RI, DPD maupun DPRD.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari, mengatakan semua orang berhak memilih dan dipilih saat penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Apabila ada orang yang kehilangan hak politik itu harus melalui putusan pengadilan.
"Di undang-undang tidak ada larangan soal itu. Kalau ada orang kehilangan hak (hak politik,-red) itu harus melalui putusan pengadilan. Jadi kalau dicabut hak politik ya harus melalui ada putusan pengadilan," tutur Hasyim, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan, selama tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik maka tetap dipersilakan mencalonkan diri sebagai caleg. Dia mencontohkan orang-orang yang terkena kasus korupsi oleh pengadilan.
Baca: Politisi PDIP: Poros Ketiga Mungkin Saja ada
"Jadi harus ada putusan dan dibunyikan bahwa dalam putusan hakim, yang dijatuhkan oleh hakim adalah mencabut hak politik. Sepanjang tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik WNI. Ya dia boleh aktif berpartisipasi," katanya.