TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan menyebarkan hoaks atau informasi palsu dengan terlapor dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih meneliti laporan oleh seorang bernama Muhammad Rizki.
Rizki melaporkan Fahri dan Fadli atas dugaan menyebarkan hoaks atau informasi palsu melalui media sosial, Twitter. Sejauh ini, pihak kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahri dan Fadli.
Penyidik akan memintai keterangan terhadap Rizki dan saksi dalam kasus itu, terlebih dulu.
"Semuanya ya, sesuai agenda penyidik masih dalam penyelidikan. Artinya kita memeriksa pelapornya seperti apa saksinya siapa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca: Rencana Bertemu SBY, Zulhas: Ini Kok Bisa Bocor Ya?
Sebelumnya, Fahri dilaporkan lantaran mencuit di akun Twitter, @Fahrihamzah. Kicauan Fahri Hamzah yang dilaporkan ke polisi yakni tulisannya di akun Twitter pada 4 Maret 2018. Sementara Fadli Zon melalui akun Twitter, @fadlizon turut me-retweet cuitan Fahri.
"Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama," tulis Fahri.
"Media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan," ujar Rizki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Rizki menerangkan, pemberitaan tersebut sudah diklarifikasi oleh media Jawapos. Namun, langkah itu, tak diikuti oleh Fadli dan Fahri. Hal itu, yang mendasari Rizki melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
"Pemilik akun FH tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu. Padahal faktanya berita itu hoaks," ujar Rizki.
Sementara Kuasa Hukum Rizki, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan Fadli dan Fahri dipolisikan karena telah me-retweet pemberitaan di media Jawapos.com mengenai Ketua Muslim Cyber Army yang diduga merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoaks," ujarnya.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa screenshot cuitan oleh akun @Fahrihamzah dan @fadlizon. Fadli dan Fahri dilaporkan dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Maret 2018 karena keduanya diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.