Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kutai Kertanegara, H Marli (59) dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (BMM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dalam persidangan, Marli menjelaskan dia mengenal terdakwa Khairudin karena kakak dari Khairudin merupakan istri Marli.
Baca: Ketua DPR Berharap Masyarakat Bisa Terima Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
"Pernah dengar tim 11? " tanya jaksa mengawali pertanyaannya.
Marli menjawab singkat pernah mendengar.
"Kenal dengan Junaidi? Apa dia termasuk tim 11? " tanya Jaksa lagi.
"Saya tidak tahu, tapi selentingan saya dengar begitu," jawab Marli.
Lanjut jaksa menanyakan apakah Khairudin merupakan ketua tim 11?
Baca: Wanita Ini Secepat Kilat Sembunyikan Narkoba di Lemari Setelah Teleponnya Tak Kunjung Diangkat Suami
Marli menjelaskan Khairudin bukan ketua.
Namun memang bagian dari tim pemenangan Bupati Rita.
"Saudara panggil Khairudin siapa?" kembali jaksa mencecar Marli.
Marli mengaku memanggil Khairudin dengan sebutan Koi.