Dalam persidangan, jaksa sempat menunjukkan foto beberapa anggota Tim pemenangan Bupati Rita untuk periode 2010-2015.
Baca: Jokowi: Saya Tidak Menandatangani UU MD3
Diantaranya Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana.
"Ini kenal gak? tanya jaksa pada Marli. Marlin menjawab beberapa foto anggota tim 11 yakni Zarkowi, Junaidi, dan Fajri Tridalaksana. Dia mengaku kenal dengan ketiganya.
Diketahui dalam dakwaan jaksa terhadap Bupati Rita, disebutkan setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan terdakwa dua, Khairudin sebagai staf khusus membantu tugas Rita.
Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Karenanya, Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, Kabupaten Kukar.
Menindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang pada para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas.
Selanjutnya, uang akan diambil Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto.