TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena berada di dalam tahanan KPK, Fredrich Yunadi terdakwa kasus merintangi penyidikan pada kasus e-KTP, tidak bisa membuat laporan polisi.
Alhasil Fredrich memilih membuat surat laporan pengaduan yang ditujukan ke Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin.
Sebelum persidangan, Kamis (15/3/2018) pada awak media, Fredrich mengaku melaporkan pimpinan KPK atas dugaan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang menggunakan bukti palsu.
"Laporan sudah selesai, sudah saya lapor semua. Saya punya bukti-buktinya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang palsu. Di sidang yang lalu kan saya mau jelaskan dugaan penipuan itu, tapi hakim menolak. Nanti bukti laporan, saya berikan ke hakim," ucap Fredrich.
Fredrich juga meminta waktu ke majelis hakim untuk memberikan tembusan tanda bukti lapor atas laporannya ke pihak berwajib.
"Izin yang mulia, kami mau sampaikan sesuai perintah di sidang lalu. Kami sudah buat laporan terhadapi pimpinan KPK kepada yang berwajib. Ini saya serahkan tembusan ke bapak dan seluruh penegak hukum. Laporan saya atas pemalsuan LKTPL yang sekarang digunakan oleh jaksa," tegasnya.
Lebih lanjut selesai persidangan, saat diminta menunjukan surat laporan, ternyata yang dilaporkan adalah Irjen Heru Winarko dan Herry Muryanto sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14 Perkab Nomor 14 tahun 2011.
Surat laporan itu dibuat tanggal 8 Maret 2018 di Jakarta, keduanya dilaporkan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi. Lanjut laporan ditembuskan ke seluruh institusi penegak hukum.
"Ini liat sendiri surat laporan saya, kenapa saya tidak buat laporan polisi kan saya di tahanan. Ini saya tembuskan ke semua penegak hukum. Majelis hakim juga sudah saya kasih," singkat Fredrich.
Diketahui dalam persidangan yang lalu, Fredrich menyatakan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang dibuat KPK menggunakan bukti palsu.
Termasuk soal sprindik, Fredrich Yunadi menyatakan sprindik itu bermasalah. Dia meminta orang yang membuat LKTPK serta sprindik dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.
"Kami bisa buktikan pak kalau LKTPK palsu. Masalah sprindik juga, kami mohon majelis hakim berkenan memanggil dan memeriksa yang mengeluarkan sprindik. KPK banyak palsunya, kami minta Heri Winarko dan Aris Budiman, mereka yang tanda tangan surat dipanggil. Lalu ketua KPK, Agus Rahardjo juga. Di surat perintah, disebutkan Novel masuk di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo dipanggil, ditanyakan apa betul Novel sudah bertugas? Bukannya masih di Singapura? ," tutur Fredrich di sidang minggu lalu.