Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018), Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP mengaku telah melaporkan pimpinan KPK kepada pihak berwajib.
"Laporan sudah selesai, sudah saya lapor semua. Saya punya bukti-buktinya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang palsu. Di sidang yang lalu kan saya mau jelaskan dugaan penipuan itu, tapi hakim menolak. Nanti bukti laporan, saya berikan ke hakim," ucap Fredrich.
Sebelum persidangan, Fredrich meminta waktu ke majelis hakim untuk memberikan tembusan tanda bukti lapor atas laporannya ke pihak berwajib.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi
"Izin yang mulia, kami mau sampaikan sesuai perintah di sidang lalu. Kami sudah buat laporan terhadapi pimpinan KPK kepada yang berwajib. Ini saya serahkan tembusan ke bapak dan seluruh penegak hukum. Laporan saya atas pemalsuan LKTPL yang sekarang digunakan oleh jaksa," tegasnya.
Diketahui dalam persidangan yang lalu, Fredrich menyatakan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang dibuat KPK menggunakan bukti palsu.
Termasuk soal sprindik, Fredrich Yunadi menyatakan sprindik itu bermasalah.
Dia meminta orang yang membuat LKTPK serta sprindik dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.
Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka
"Kami bisa buktikan pak kalau LKTPK palsu. Masalah sprindik juga, kami mohon majelis hakim berkenan memanggil dan memeriksa yang mengeluarkan sprindik. KPK banyak palsunya, kami minta Heri Winarko dan Aris Budiman, mereka yang tanda tangan surat dipanggil. Lalu ketua KPK, Agus Rahardjo juga," kata Fredrich.
"Di surat perintah, disebutkan Novel masuk di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo dipanggil, ditanyakan apa betul Novel sudah bertugas? Bukannya masih di Singapura?" tutur Fredrich di sidang minggu lalu.