Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang dari beberapa organisasi masyarakat terus meneriakan presedium rakyat menggugat menolak diberlakukannya UU MD3.
Massa yang telah datang sekitar pukul 9 pagi ini, datang mengenakan seragam merah maupun putih.
Baca: Soal Jumlah Personel yang Belum Pasti, Ini Kata Kapolda Kaltara
"Tolak, tolak, lawan, lawan. Dua hari ini mulut kita dibungkam, suara kita dijahit, " ujar pemimpin massa dari mobil komando yang berada tepat di depan gedung MK, jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (15/3/2018).
"15 Maret ini di depan gedung MK tolak UU MD3, di sinilah tempat kita berjuang," sambungnya.
Kordinator presedium massa menggugat mengatakan menolak uu revisi MD3, yang telah berjalan sejak 13 Maret 2018 lalu.
"Kita datang ke tempat ini punya misi sebagai rakyat untuk menggugat UU MD3. Kita datang ke sini untuk menolak MD3, kita tolak. Kami berharap MK tempat kami berjuang, untuk MK menolak MD3 tidak berlaku" ujar Gus Amah.
Nantinya, usai berorasi di depan gedung MK, puluhan massa akan bergeser menuju patung kuda dengan melakukan longmarch.
Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) yang disahkan pada 12 Februari telah berlaku pada dua hari lalu.
Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, undang undang tersebut resmi berlaku, 30 hari setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap UU MD3 tersebut.
Menurutnya UU MD3 hanya mengatur tata cara anggota dewan dalam bertugas. UU MD3 juga tidak membuat anggota dewan kebal hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/3/2018).