News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Polri: Penangkapan Tersangka Penyebar Hoaks Jangan Dipolemikan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto meminta kepada masyarakat agar tidak membuat polemik terkait penangkapan para tersangka kelompok penyebar hoaks.

Rikwanto menegaskan, Polri terus mengedepankan profesionalistas dalam mengungkap kasus-kasus termasuk kelompok penyebar hoaks tersebut.

Baca: Terkuak Foto Essien Tanpa Jersey Persib Bandung

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam diskusi bertema 'Pemberantasan Hoaks, Kepentingan Nasional dan Demokrasi Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

"Jadi kalau kita polisi menangkap mereka yang membuat dan menyebarkan hoaks itu sebenarnya sudah sangat-sangat harus, jangan dipolemikan lagi," kata Rikwanto.

"Jadi sangat lumrah dan wajar sekali kalau mereka tertangkap karena mereka tujuannya untuk diketahui khalayak untuk membuat orang lain terpecah. Siapapun dia jadi jangan bicara siapa latar belakangnya apa seperti apa, dipahami dimaklumi dan dikasihani. Mereka dengan sengaja untuk menghancurkan orang lain," sambungnya.

Baca: Dua Tahun Dicari Polisi, Robi Akhirnya Tertangkap Setelah Hadiri Pemakaman Saudaranya

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, kasus-kasus yang melibatkan kelompok Saracen dan kelompok MCA dilakukan dengan penegakan hukum murni sesuai hasil penelusuran tim Siber Polri.

Baca: Teka-Teki Jonathan Bauman, Jadi Striker Anyar Persib Bandung? Begini Faktanya

Sehingga, Polri akan menelusuri secara mendalam terkait kelompok mana saja yang berupaya mengancam keutuhan dan persatuan Bangsa serta menimbulkan konflik SARA di masyarakat.

Baca: Persiapan Kondisi Nyepi, Nana Mirdad Belanja Sampai Bagasi Mobilnya Gak Muat

"Mereka ini ingin memecah bangsa, makanya jangan dibela, bisa hancur negara kita," jelas Rikwanto.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini