TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengemudi armada taksi online mengaku sangat terbantu dengan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan fasilitas uji kelayakan mobil (KIR) gratis di 10 kota besar di Indonesia dan pembuatan SIM A Umum.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para driver taksi online. Di antaranya, yaitu mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji KIR.
Dua regulasi tersebut kerap kali dikeluhkan oleh para driver taksi online. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp500 ribu.
"Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen F. Wagey, Senin (19/3/2018).
Diharapkannya, karena besarnya manfaat tersebut, ADO mendorong semua pihak untuk memanfaatkannya.
Namun demikian pihaknya memohon agar bantuan Kemenhub dilaksanakan dengan memberikan subsidi ke semua driver online dengan harga terjangkau bukan dengan harga murah tapi terbatas.
Ditambahkannya, ADO mendukung PM 108 karena menjadi payung hukum. Hingga apabila dijalankan sepenuhnya dan pemerintah tegas maka beleid ini mengembalikan aplikator sebagai penyelenggara aplikasi bukan penyelenggara angkutan.
Pengamat transportasi dari MTI Djoko Setiawarno mengingatkan perlunya ada komitmen semua pihak untuk implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Pemerintah harus jalan terus. Kondisi angkutan umum di Indonesia dalam posisi kritis bahkan, beberapa daerah sudah lenyap. Adanya transportasi online menjadi penyejuk sesaat publik terhadap keberadaan angkutan umum. Namun itu tidak memberikan dampak jangka panjang, nanti pasti tarifnya tidak murah," katanya
Sebelumnya, Kemenhub memfasilitasi pembuatan KIR dan SIM A umum bagi mitra pengemudi taksi online untuk memenuhi PM 108/2017.