Laporan Wartawan Tribun Timur, Justang Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sosok mantan Wakil Wali Kota Parepare A Tajuddin Kammisi (71) menggugat cerai istrinya Andi Fitriani sebelum usia pernikahannya genap setahun.
Kedua pasangan terpaut usia 45 tahun ini baru merayakan ulang tahun pertama pernikahan pada 22 April 2018 bulan depan.
Namun, alih-alih sibuk mempersiapkan perayaan ulang tahun pertama pernikahan, pasangan ini malah sibuk persiapan cerai.
Rencana cerai itu malah sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu, kala usia pernikahan mereka baru memasuki bulan ke-9.
Tajuddin mengucap ijab kabul sebagai suami Fitriani di Dusun Tana Tengnga, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017).
Baca: Ini Komentar Kakek Nikahi Remaja, Ih Kalau Saya Ogah Sama Kakek-kakek
Sembilan bulan kemudian, Tajuddin menggugat cerai istrinya itu di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
“Masuknya (gugatan) tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, gagal mediasi diteruskan perceraian,” katanya.
Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3).
Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.
Tak hanya itu, Tajuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang yang akrab disapa Cunding.
Pamong Senior