News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pilkada di Sultra

KPK Periksa Ketua KPU Sulawesi Tenggara Terkait Suap Wali Kota Kendari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah.

Hidayatullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Baca: Tiga Anggota KPU DKI Jakarta Kembali Ikut Seleksi Calon Anggota KPU

Selain Hidayatullah, penyidik juga memeriksa staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersebut diantaranya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Baca: Pemuda Tikam Pedagang Pecel Lele Akibat Ditegur Kurang Bayar

Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Sederet Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah yang Disita KPK Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini