TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Mantan staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengungkapkan ada setumpuk utang kepada vendor.
Hal tersebut disampaikannya saat memberi keterangan di persidangan.
Baca: Kondisi Pesawat Latih yang Jatuh di Cilacap Hancur, Pilot Hanafie Meninggal di Tempat
"Totalnya mencapai miliaran rupiah. Saya hanya menerima invoice saja," kata Atika.
Atika mengaku hanya bertugas merekap seluruh pembayaran yang bernilai di atas Rp 20 juta rupiah.
Dia juga menyebutkan jika First Trevel melakukan kerjasama dengan banyak vendor untuk melengkapi segala kebutuhan umroh dan haji.
Atika juga membeberkan deretan utang-utang yang membelit First Travel, di antaranya utang tiket yang mencapai Rp 82 miliar dari vendor Kanomas dan utang katering sebesar 800 ribu Riyal atau senilai Rp 2 miliar.