TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam sidang kasus penggelapan uang jemaah terhadap terdakwa tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Syahrini rencananya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (21/3/2018).
Pelantun lagu 'sesuatu' ini diketahui sudah satu kali tak hadir memenuhi panggilan jaksa.
"Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar Jaksa L Tambunan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Baca: Parkir di Bawah Fly Over, Puluhan Sepeda Motor Milik Mahasiswa Digembosi
Meski begitu, L. Tambunan belum mendapat konfirmasi dari pihak Syahriniapakah akan hadir atau kembali tidal hadir.
Jika, Syahrini tidak memenuhi panggilan kedua pada Rabu (21/3/2018), Jaksa akan kembali memanggil untuk ketiga kalinya.
"Kami akan melangsungkan panggilan berikutnya," terang L Tambunan.
Selain Syahrini, JPU juga akan menghadirkan 11 saksi lainnya pada Rabu (21/3/2018) mendatang.
Mereka terdiri dari 3 calon jemaah dan mantan pegawai First Travel.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Dilantik, Utut Sah Menjadi Wakil Ketua DPR
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)